IKHWANnul MUSLIMINnawalMUSLIMAT

Jumaat, 21 Mac 2014

KHALIFFAH (ii)



  بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Oleh Bung Rahmat Syawal 
 

Sesungguhnya bila kita berani menggunakan hak berihtijad untuk memahami istilah Kholifah dari sumber aslinya yakni Quran dan Sunnah maka kita akan menemukan dimensi yang berbeda dari yang banyak difahami manusia sekarang ini. Istilah Kholifah yang termaktub dalam Al-Quran ; 2/30, 38/26, 6/165, 10/14-73, 7/69, 27/62 bermakna - PENGUASA -. Nabi atau Rosul selaku manusia biasa yang dijadikan penguasa oleh Allah melalui proses jihad / berjuang. Kata Kholifah sering kali dipadukan dengan kata “JAA’ALA” yang maknannya adalah mengangkat, menjadikan, atau memfungsikan. Makna ini adalah kunci memahami istilah Kholifah secara syar’i menurut aqidah Islam. Sesungguhnya karena Allah yang memfugsikan atau mengangkat atau menjadikan maka kekuasaan yang yang dipegang oleh para Nabi/Rasul esensinya adalah kekuasaan Allah. Nabi atau Rosul adalah pemegang mandat kekuasaan Allah dibumi maka lahirlah istilah Kholifahtullah Fil Ard, Karena Allah bersifa Ghoib maka didalam dia mengatur dan mentegakkan keadilan dimuka bumi diamanatkan kekuasaanya (didelegasikan) kepada Nabi atau Rosul, yang dimana kedudukan beliau hanyalah sekedar alat atau aparatur Allah subhanahu wataala. Kata Kholifatullah Fil Ard hanya boleh disandang oleh Nabi atau Rosul karena beliau yang telah mengkomandoi perjuangan penegakkan Hukum Allah dari awal hingga tegaknya hukum Allah di bumi dibawah bimbingan dan petunjuk Allah, sedangkan penerus beliau adalah Khoolifahturrosul (Pengganti Rosul) atau yang dikenal dengan Khaalifaturrosyidin.

Sistem kepemimpinan Kholifa atau Khilafah tidak dibatasi masalah teritorial atau zona-wilayah hukum kebangsaan, tetapi menyangkut masalah dunia, tidak seperti system kenegaraan yang dibatasi oleh zona wilayah dan hukum. Ketika system kilafah itu tegak maka kekuasaan ke-kilafhaan harus meluas dengan mengadakan ekspansi kepada negara-negara lain sesuai dengan sifatnya sistem khilafah teritorialnya adalah dunia, karena pada prinsip dasarnya tidak boleh ada kekuasaan selain kekuasaan Allah dibumi, ketika ada kekuasaan lain kekuasaan itu harus di tumpas sampai habis ke akar-akarnya. Hanya Allah sajalah yang menjadi ROB, Malik Dan ILLAH.

Hukum Allah tegak di Madinah, setelah hijrahya Muhammad Rosul maka konsep perjuangan selanjutnya adalah jihad fisabilillah yang bermakna Qital atau perang, dan memberlalukan pembagian wilayah. Wilayah tersebut terbagi atas tiga:-

1. Darussalam (Dar Al-Islam) daerah teritorial Islam/Kilafah Islamiyah,
2. Darul Kafir (daerah kekuasaan selain Islam)
3. dar Alharb atau daerah peperangan.

Dimanapun ada daerah kafir atau kekuasaan selain Islam maka disitu pula akan di bentuk dan diciptakan oleh Kilafah Islamiyah daerah konflik atau peperangan seperti prinsip dasar yang dibahas diatas bahwa system khilafah orientasinya adalah dunia yang mengembalikan haknya Allah sebagai Rob, Malik, dan Illah. Di bumi miliknya. Keanehan terjadi kepada manusia yang mengaku Muslim yang mengidam-idamkan sitem Kilafah tetapi cara pembentukanya tidak sesuai dengan Sunnah Rosul. Sebagai mana Sunnah Rosul ketika mentegakkan system khilafah maka dipadukan dengan kata Jaa’ala (Mengangkat, memfungsikan atau menjadikan Qs: 2/30, 38/26).

Yang mengagkat seseorang manusia biasa yang dirinya harus mengaku seorang Rosul sebagai komado atau pimpinan tertinggi penegakkan sitem Khilafa tersebut, dan konsep itu sebagaimana ;-

Qs: 9/33 “Dialah yang mengutus Rosul dengan membawa petunjuk dan Din yang haq, agar dimenangkan diatas din-din yang lain

Saya disini berani mengatakan bahwa semua haroqah Islamiyah yang tujuannya untuk mentegakkan Khilafah atau Daulah Al-Islamiyah tanpa memfungsikan seorang manusia yang di bai’ah sebagai Kholifatullah fil Ard hanyalah isapan jempol belaka, hasilya pasti Nol (0) besar. Karena disitulah letak kesuksesan dan keberhasilan Rosul-Rosul Allah khususnya Muhammad dalam mentegakkan Daulah Islamiyah. Lihat saja harokah-harokah Islamiya yang ada sekarang ini, berjuang puluhan tahuh tetapi tanpa hasil sedikitpun, bila melihat perjuangan Muhammad Rosulullah sangat berbeda sekali beliau hanya memakan waktu 23 tahun. 13 tahun priode makiyah dan 10 tahun priode madaniyah. Bila memang para harokah Islamiyah itu berjuang dengan konsep yang benar yaitu Kiatabullah dan Sunnah Rosul pastinya tidak lebih dari 23 tahun perjuangan Muhamad Rosul. Karena memang contoh Muhammad Rosul ada bukti yang real.

Khilafah, sebagai sebuah istilah politik maupun sistem pemerintahan, sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru. Hanya saja, keterputusan kaum Muslim dengan akar sejarah masa lalu merekalah yang menjadikan Khilafah ‘asing’, bukan hanya dalam konteks sistem pemerintahan mereka, tetapi bahkan dalam kosakata politik mereka. Kalaupun sebagian kalangan Muslim mengakui eksistensi Khilafah dalam sejarah, gambaran mereka tentang Khilafah bias dan beragam. Ada yang menyamakan Khilafah dengan kerajaan. Ada yang menganggap Khilafah sebagai sistem pemerintahan otoriter dan anti demokrasi. Ada yang memandang Khilafah sama dengan sistem pemerintahan teokrasi. Ada juga yang menilai Khilafah sebagai sistem pemerintahan gabungan antara demokrasi dan teokrasi (baca: teodemokrasi). Ketika dijelaskan bahwa sistem pemerintahan Khilafah bukan monarki (kerajaan), bukan republik, bukan kekaisaran (imperium) dan bukan pula federasi, sebagian kalangan Muslim sendiri malah ada yang menyindir, bahwa kalau begitu, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang ‘bukan-bukan’.

Sikap demikian wajar belaka mengingat:-

(1)  Umat sudah lama hidup dalam sistem pemerintahan sekular;

(2)  Pendidikan politik di bangku-bangku akademis/lembaga pendidikan selalu hanya mengenalkan model-model pemerintahan tersebut—monarki, republik, imperium atau federasi—tanpa pernah memasukkan sistem Khilafah sebagai salah satu model pemerintahan di luar model mainstream tersebut;

(3)  Jauhnya generasi umat Islam saat ini dari akar sejarah masa lalu mereka, termasuk sejarah Kekhilafahan Islam yang amat panjang, lebih dari 13 abad.

(4) Memang Sunnahtullah

Kehidupan ada malam pasti ada siang dan sebagainya. Kiranya para pejuang Fiddin dapat lebih menghayati makna dari istilah Kholifah, sehingga dari istilah itu berkembang kedalam beberapa aksioma sebagai berikut:-

1.      Istilah Kholifa secara sar’i adalah satu system kekuasaan sistem kepemimpinan Islam yang diwujudkan dengan melalui proses jihad / perjuangan harta dan jiwa sebagai mana dicontohkan para Rosul-Rosul dan Nabi-Nabi Allah.

2.      Muhammad Rosul adalah the founding father, yaitu pelopor revolusi Dinul Islam, yang kedudukanya selaku Kholifah Fil Ard yang dibimbing langsung oleh Allah, sehingga disebut Kholifatullah fil Ard (Penganti Allah di bumi), sedangkan penganti beliau disebut kholifah, yang maknanya adalah penerus atau penganti kekholifahan Muhammad Rosul, atau Muhammad Kholifatullah.

3.      Sehubungan dengan sifat dasar Islam yang Rahmatan lilalamin, Daulah Islamiyah tidak dibatasi kawasan kebangsaan tetapi internasional atau global/universal (Men-dunia)

4.      Kholifah fil Ard harus menjadi cita-cita dan tujuan akhir setiap revolusi Islam, dengan mencontohi perjuangan Muhammad dari awal hingga akhir.

5. Bagi para mujahid yang mengidam-idamkan tegaknya Daulah Islamiyah harus berkeyakinan akan tegaknya Khilafa Islamiyah karena malam tak selamanya malam pasti akan terbit fajar ...........

Terima Kasih, Wassalam