بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Oleh Bung Rahmat Syawal
Sesungguhnya bila kita berani menggunakan hak berihtijad untuk memahami
istilah Kholifah dari sumber aslinya yakni Quran dan Sunnah maka kita akan
menemukan dimensi yang berbeda dari yang banyak difahami manusia sekarang ini.
Istilah Kholifah yang termaktub dalam Al-Quran ; 2/30, 38/26, 6/165, 10/14-73, 7/69, 27/62
bermakna - PENGUASA -. Nabi atau
Rosul selaku manusia biasa yang dijadikan penguasa oleh Allah melalui proses
jihad / berjuang. Kata Kholifah sering kali dipadukan dengan kata “JAA’ALA” yang maknannya adalah
mengangkat, menjadikan, atau memfungsikan. Makna ini adalah kunci memahami
istilah Kholifah secara syar’i menurut aqidah Islam. Sesungguhnya karena Allah
yang memfugsikan atau mengangkat atau menjadikan maka kekuasaan yang yang
dipegang oleh para Nabi/Rasul esensinya adalah kekuasaan Allah. Nabi atau Rosul
adalah pemegang mandat kekuasaan Allah dibumi maka lahirlah istilah Kholifahtullah Fil Ard, Karena Allah
bersifa Ghoib maka didalam dia mengatur dan mentegakkan keadilan dimuka bumi
diamanatkan kekuasaanya (didelegasikan) kepada Nabi atau Rosul, yang dimana
kedudukan beliau hanyalah sekedar alat atau aparatur Allah subhanahu wataala.
Kata Kholifatullah Fil Ard hanya boleh disandang oleh Nabi atau Rosul karena
beliau yang telah mengkomandoi perjuangan penegakkan Hukum Allah dari awal
hingga tegaknya hukum Allah di bumi dibawah bimbingan dan petunjuk Allah,
sedangkan penerus beliau adalah Khoolifahturrosul
(Pengganti Rosul) atau yang dikenal dengan Khaalifaturrosyidin.
Sistem kepemimpinan Kholifa atau Khilafah tidak dibatasi masalah
teritorial atau zona-wilayah hukum kebangsaan, tetapi menyangkut masalah dunia,
tidak seperti system kenegaraan yang dibatasi oleh zona wilayah dan hukum.
Ketika system kilafah itu tegak maka kekuasaan ke-kilafhaan harus meluas dengan
mengadakan ekspansi kepada negara-negara lain sesuai dengan sifatnya sistem
khilafah teritorialnya adalah dunia, karena pada prinsip dasarnya tidak boleh
ada kekuasaan selain kekuasaan Allah dibumi, ketika ada kekuasaan lain
kekuasaan itu harus di tumpas sampai habis ke akar-akarnya. Hanya Allah sajalah yang menjadi ROB, Malik
Dan ILLAH.
Hukum Allah tegak di Madinah, setelah hijrahya Muhammad Rosul maka
konsep perjuangan selanjutnya adalah jihad fisabilillah yang bermakna Qital
atau perang, dan memberlalukan pembagian wilayah. Wilayah tersebut terbagi atas
tiga:-
1.
Darussalam (Dar Al-Islam) daerah teritorial Islam/Kilafah Islamiyah,
2. Darul
Kafir (daerah kekuasaan selain Islam)
3. dar
Alharb atau daerah peperangan.
Dimanapun ada daerah kafir atau kekuasaan selain Islam maka disitu pula
akan di bentuk dan diciptakan oleh Kilafah Islamiyah daerah konflik atau
peperangan seperti prinsip dasar yang dibahas diatas bahwa system khilafah
orientasinya adalah dunia yang mengembalikan haknya Allah sebagai Rob, Malik, dan
Illah. Di bumi miliknya. Keanehan terjadi kepada manusia yang mengaku Muslim
yang mengidam-idamkan sitem Kilafah tetapi cara pembentukanya tidak sesuai
dengan Sunnah Rosul. Sebagai mana Sunnah Rosul ketika mentegakkan system
khilafah maka dipadukan dengan kata Jaa’ala (Mengangkat, memfungsikan atau
menjadikan Qs:
2/30, 38/26).
Yang mengagkat seseorang manusia biasa yang dirinya harus mengaku
seorang Rosul sebagai komado atau pimpinan tertinggi penegakkan sitem Khilafa
tersebut, dan konsep itu sebagaimana ;-
Qs:
9/33 “Dialah yang mengutus Rosul dengan membawa petunjuk dan Din yang haq, agar
dimenangkan diatas din-din yang lain”
Saya disini
berani mengatakan bahwa semua haroqah Islamiyah yang tujuannya untuk
mentegakkan Khilafah atau Daulah Al-Islamiyah tanpa memfungsikan seorang manusia
yang di bai’ah sebagai Kholifatullah fil Ard hanyalah isapan jempol belaka, hasilya
pasti Nol (0) besar. Karena disitulah letak kesuksesan dan keberhasilan
Rosul-Rosul Allah khususnya Muhammad dalam mentegakkan Daulah Islamiyah. Lihat
saja harokah-harokah Islamiya yang ada sekarang ini, berjuang puluhan tahuh
tetapi tanpa hasil sedikitpun, bila melihat perjuangan Muhammad Rosulullah
sangat berbeda sekali beliau hanya memakan waktu 23 tahun. 13 tahun priode
makiyah dan 10 tahun priode madaniyah. Bila memang para harokah Islamiyah itu
berjuang dengan konsep yang benar yaitu Kiatabullah dan Sunnah Rosul pastinya
tidak lebih dari 23 tahun perjuangan Muhamad Rosul. Karena memang contoh
Muhammad Rosul ada bukti yang real.
Khilafah, sebagai sebuah istilah politik maupun sistem pemerintahan,
sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru. Hanya saja, keterputusan kaum Muslim
dengan akar sejarah masa lalu merekalah yang menjadikan Khilafah ‘asing’, bukan hanya dalam konteks
sistem pemerintahan mereka, tetapi bahkan dalam kosakata politik mereka.
Kalaupun sebagian kalangan Muslim mengakui eksistensi Khilafah dalam sejarah,
gambaran mereka tentang Khilafah bias dan beragam. Ada yang menyamakan Khilafah
dengan kerajaan. Ada yang menganggap Khilafah sebagai sistem pemerintahan
otoriter dan anti demokrasi. Ada yang memandang Khilafah sama dengan sistem
pemerintahan teokrasi. Ada juga yang menilai Khilafah sebagai sistem
pemerintahan gabungan antara demokrasi dan teokrasi (baca: teodemokrasi).
Ketika dijelaskan bahwa sistem pemerintahan Khilafah bukan monarki (kerajaan),
bukan republik, bukan kekaisaran (imperium) dan bukan pula federasi, sebagian
kalangan Muslim sendiri malah ada yang menyindir, bahwa kalau begitu, Khilafah
adalah sistem pemerintahan yang ‘bukan-bukan’.
Sikap
demikian wajar belaka mengingat:-
(1)
Umat sudah lama hidup dalam sistem pemerintahan
sekular;
(2)
Pendidikan politik di bangku-bangku
akademis/lembaga pendidikan selalu hanya mengenalkan model-model pemerintahan
tersebut—monarki, republik, imperium atau federasi—tanpa pernah memasukkan
sistem Khilafah sebagai salah satu model pemerintahan di luar model mainstream
tersebut;
(3)
Jauhnya generasi umat Islam saat ini dari akar
sejarah masa lalu mereka, termasuk sejarah Kekhilafahan Islam yang amat
panjang, lebih dari 13 abad.
(4) Memang Sunnahtullah
Kehidupan
ada malam pasti ada siang dan sebagainya. Kiranya para pejuang Fiddin dapat
lebih menghayati makna dari istilah Kholifah, sehingga dari istilah itu
berkembang kedalam beberapa aksioma sebagai berikut:-
1.
Istilah Kholifa secara sar’i adalah satu system
kekuasaan sistem kepemimpinan Islam yang diwujudkan dengan melalui proses jihad
/ perjuangan harta dan jiwa sebagai mana dicontohkan para Rosul-Rosul dan
Nabi-Nabi Allah.
2.
Muhammad Rosul adalah the founding father, yaitu
pelopor revolusi Dinul Islam, yang kedudukanya selaku Kholifah Fil Ard yang
dibimbing langsung oleh Allah, sehingga disebut Kholifatullah fil Ard (Penganti
Allah di bumi), sedangkan penganti beliau disebut kholifah, yang maknanya
adalah penerus atau penganti kekholifahan Muhammad Rosul, atau Muhammad
Kholifatullah.
3.
Sehubungan dengan sifat dasar Islam yang Rahmatan
lilalamin, Daulah Islamiyah tidak dibatasi kawasan kebangsaan tetapi
internasional atau global/universal (Men-dunia)
4.
Kholifah fil Ard harus menjadi cita-cita dan tujuan
akhir setiap revolusi Islam, dengan mencontohi perjuangan Muhammad dari awal
hingga akhir.
5. Bagi para mujahid yang mengidam-idamkan tegaknya Daulah Islamiyah harus
berkeyakinan akan tegaknya Khilafa Islamiyah karena malam tak selamanya malam
pasti akan terbit fajar ...........
Terima Kasih, Wassalam